KLIK BONDOWOSO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso menyetujui penetapan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, Selasa, 18 Juli 2023.
Peersetujuan penetapan tersebut sudah melalui tahapan pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD selama ini, dan akhirnya menjadi keputusan bersama.
Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, didampingi para wakil ketua, diantaranya Sinung Sudrajad S.Sos ; Drs. H. Buchori Mun’im, dan HM. Supriadi, SE.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso, Andi Hermanto, S.Sos. memaparkan tentang hasil pembahasan yang dilakukan DPRD selama ini.
"Pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bondowoso.
Dalam pembahasannya, beliau mengungkapkan, jika DPRD memandang perlu adanya penguatan di beberapa hal. Salah satunya adalah validasi jabatan di pemerintah daerah yang disinkronkan dengan pendidikan, golongan, riwayat kediklatan, serta masa kerja seorang ASN.
"Tujuannya perencanaan tata usaha serta pengelolaan SDM agar sesuai dengan kebutuhan target prioritas, serta upaya optimalisasi peran dan fungsi," terangnya.
Karenanya pendistribusian atau mutasi harus dilakukan dengan regulasi yang benar dan mekanisme yang berjenjang merit system.