Bahaya Judi Online, Candu dan Ilusi

- 7 November 2023, 08:55 WIB
Salah satu iklan judi online yang masih banyak ditemukan di sejumlah platform media sosial.
Salah satu iklan judi online yang masih banyak ditemukan di sejumlah platform media sosial. /Tangkapanlayar/

KlikBondowoso.com- Semestinya, anak-anak zaman sekarang bisa bersyukur dengan perkembangan teknologi yang cukup pesat. Tidak menyusahkan mereka ketika hendak bermain, bersenang-senang bahkan ketika mencari uang pun kebanyakan orang menggunakan gadget atau secara digital.

Di era beberapa tahun lalu, game for PC atau biasa disebut dengan main warnet sempat cukup populer pada masanya. Kehadiran game melalui pc itu lama-lama terhapuskan oleh teknologi handphone yang semakin berkembang. Handphone dinilai lebih praktis saat digunakan untuk apa saja, termasuk bermain game.

Berbeda dengan PC yang mana tidak sesimpel handphone ketika dipakai. Hadirnya game online/digital yang semakin menyenangkan itu justru digunakan untuk bermain slot, judi online, bahkan ada beberapa platform yang sengaja mempromosikan melalui artis-artis.

Hal itu dilakukan tentu saja bukan karena ingin platformnya ramai, tetapi sudah meraup untung banyak sehingga berani melakukan promosi. Sebagai dampaknya, banyak dari kalangan muda sampai usia tua mengalami kecanduan untuk bermain judi online.

Mereka pun seringkali rela meminjam uang kepada temannya dan digunakan untuk bermain. Entah, apa yang mendasari rasa candu itu tetapi memang pada masanya, ketika bermain game zaman dulu tidak akan pernah merasa puas.

Apalagi anak muda, pasti selalu menginginkan bermain kembali dan kembali, bermain lagi dan lagi. Hal itulah yang mendasari banyak orang yang rela mengorbankan uangnya untuk main judi.

Kebiasaan ini tentu akan menguntungkan beberapa pihak saja. Kalau kata orang zaman dulu, memang pada awal-awal selalu diberi kemenangan, tapi pada akhirnya selalu bangkrut.

Tidak akan pernah ada orang yang kaya hanya dengan bermain judi, semua itu hanya sementara dan kesenangan belaka. Tak akan ada yang bisa menggantikan judi online, sampai saat ini masih banyak yang bermain.

Saat kasus judi online memuncak, muncullah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x