Apakah Menyentuh Kemaluan Dapat Membatalkan Wudhu?

26 Januari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Wudhu /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KEMENAG RI

KlikBondowoso - Berwudhu dapat diartikan sebagai proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil.

Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika akan menunaikan sholat atau membaca Al-Quran.

Sehingga orang muslim biasanya akan menjaga wudhunya agar tetap dalam keadaan suci.

Di antara hadats kecil yang membatalkan wudhu antara lain kentut, buang air kecil, buang air besar, keluarnya cairan dari dubur maupun kubul, hilang kesadaran, dan lain-lain.

Diantara hadats kecil tersebut ada satu hal lagi yang dapat membatalkan wudhu, yaitu menyentuh kemaluan dengan tangan.

Akan tetapi pada beberapa mazhab mengatakan hal ini tidak membatalkan wudhu.

Lalu bagaimana pendapat Buya Yahya mengenai hal tersebut? Apakah menurut Buya Yahya menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu? Simak penjelasannya berikut ini yang dirangkum dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Menjawab pertanyaan tersebut Buya Yahya menerangkan bahwa itu tidak bisa bersandar pada satu pendapat ulama' saja. Ada tiga mazhab yang masing-masing berbeda pendapat, yaitu mazhab Maliki, Hambali, dan Syafi'i.

Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan menurut mazhab Imam Syafi'i, sehingga jika tangan sengaja atau tidak sengaja menyentuh kemaluan hukumnya membatalkan wudhu. Dan harus berwudhu lagi untuk mensucikannya.

"Nah kalau kita kembalikan kepada perbedaan para ulama' jumruh ulama' tiga mazhab. Maliki, Hambali, Syafi'i mazhab kita. Menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu." terang Buya Yahya. Maksud dari penjelasan Buya Yahya tersebut jika yang menyentuh kemaluan adalah telapak tangan maka hukumnya batal, akan tetapi jika yang menyentuh bukan telapak tangan, mungkin punggung tangan, atau bagian tangan yang lain hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Namun, ada beberapa pendapat para ulama' yang lain menyatakan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu jika tersentuhnya tanpa sengaja. Sebaliknya jika ada unsur kesengajaan maka hukumnya membatalkan wudhu.

"Jadi menurut mazhab kita Imam Syafi'i menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, kalau kambing, kerbau, nggak. Anak adam saja baik anak kecil atau besar, itu membatalkan wudhu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan tapi kalau nyentuhnya dari punggung jemari enggak." kata Buya Yahya.

Oleh sebab itu jika kembali pada pertanyaan di atas, maka hal tersebut tergantung pada mazhab yang diikuti.

Jika sama seperti Buya Yahya yang memakai mazhab Syafi'i maka menyentuh kemaluan hukumnya membatalkan wudhu kecuali tersentuhnya di bagian punggung tangan, dianggap tidak membatalkan wudhu.

Editor: Muhammad Irwanzah

Tags

Terkini

Terpopuler