KlikBondowoso.com - Apakah boleh seseorang menikah tanpa restu orang tua? Dalam ceramahnya Buya Yahya mengenai hal ini.
Dalam ilmu Fiqih memang tidak ada syarat sah menikah adalah restu orang tua. Sehingga dibolehkan menikah tanpa restu orang tua.
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah menikah. Sebab menikah merupakan salah satu cara manusia melestarikan keturunannya dengan cara yang halal.
Buya Yahya dalam tausiyahnya menjelaskan masalah menghalalkan pernikahan itu begitu mudah.
Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Melunasi Hutang, Salah Satunya Mengingat Allah Sebelum Berdoa
Buya Yahya berkata mengenai bahasa fikih sangat mudah tapi kita tidak hanya urusan dengan fiqih, tetapi ada urusan dengan adat, akhlak dan keberkahan.
Dalam sebuah tausiah Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Selasa 31 Mei 2022, Buya Yahya menjelaskan hukumnya menikah tanpa restu orang tua.
"Kalau bicara tentang pernikahan itu mudah, nggak pakai Wali pun ternyata pergi lebih dari 2 marhalah dia bisa menikah dengan yang di sana," kata Buya Yahya.
Pernikahan merupakan hal yang gampang, akan tetapi di dalam pernikahan tentu saja diperlukan sebuah restu dari orang tua.