Siapa Wali Nikah Anak Hasil Zina? Ini Jawaban Buya Yahya

- 10 Januari 2023, 13:20 WIB
cara mengatasi anak nakal menurut islam
cara mengatasi anak nakal menurut islam /Thanh Hue Dao /Pexels

Termasuk dalam hal pernikahan, Buya Yahya berpesan agar jangan sampai membongkar aib ke masyarakat bahwa ia adalah anak hasil zina.

Lantas, jika anak tersebut adalah seorang perempuan, lalu ketika ingin nikah kelak siapa wali nikahnya?

Terkait hal ini, Buya Yahya menyebutkan dua kondisi. Yang pertama ketika pernikahan dengan anak hasil zina sudah terlanjur terjadi.

"Pernikahan anda bisa dianggap sah karena sudah terjadi, bisa dianggap sah karena mengikuti madzhab yang lain, seperti dalam madzhab Imam Abu Hanifa, dengan catatan waktu itu ada maharnya, mahar disebut dengan jelas," kata Buya Yahya.

Agar ada kemantapan dalam madzhab Imam Syafii, menurut Buya Yahya bisa dilakukan akad lagi dengan cara tahkim dengan seorang alim yang mengerti permasalahan ini.

Namun bagaimana jika pernikahan belum terjadi?

"Jangan nikah seperti itu, kalau memang bukan ayahnya jangan berperan sebagai ayahnya," jelas Buya Yahya.

"Kedua mempelai menyerahkan kepada bapak yang bukan bapak sesungguhnya lalu setelah itu berperan sebagai ayah tapi ada ikrar tahkim tadi, itu sah," lanjutnya.

Kemudian terkait anak hasil zina dinisbatkan kepada siapa saat menikah, menurut Buya Yahya sah jika menggunakan bin yang bukan ayah kandungnya untuk menutupi aib.

Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x