Bolehkah Menerima Nafkah dari Suami yang Tidak Sholat, Buya Yahya: Istri Berhak Meminta Ini

- 29 Januari 2023, 18:48 WIB
Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung, KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra
Kasus Pencucian Uang di Mahkamah Agung, KPK Deteksi Keberadaan Dito Mahendra /Karawangpost/

Apabila tidak pernah sholat fardhu, maka Allah tidak akan menghisab amalan yang lain sehingga tak bisa dapat balasan.

Maka dari itu, kedudukan sholat fardhu sangat penting dalam agama Islam menurut Buya Yahya.

Lantas, bagaimana jika ada seorang suami yang tak pernah sholat fardhu? Apa nafkahnya untuk istri halal?

Bagi Buya Yahya, pada dasarnya tidak ada hubungan antara nafkah halal dengan ibadah yang tidak dikerjakan, seperti sholat.

Apabila ada seorang suami yang tidak pernah sholat, namun memiliki sumber rezeki halal maka hukumnya tetap halal.

"Nggak ada hubungan antara nafkah dengan tidak sholat. Mungkin saja dia punya kebun yang halal maka nafkahnya halal," kata Buya Yahya.

Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan bahwa seorang istri boleh meminta cerai kepada suami yang fasik, seperti tak pernah sholat.

Namun, akan jauh lebih mulia apabila mau bertahan dan mendidik sang suami menjadi taat.

"Seorang wanita kalau melihat suaminya fasik maka berhak meminta cerai. Tapi kalau mau bertahan dan mendidik suaminya maka mulialah seorang istri yang seperti itu," ujar Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x