Ketentuan pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bagi yang tidak mampu menjalankan wajib puasa, berujuk pada imam besar umat muslim.
Menurut pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan bagi orang yang tidak sanggup berpuasa sebesar 1 mud gandum.
Baca Juga: Simak !! Bacaan Niat Qadha atau Mengganti Puasa Ramadhan dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahannya
Jika dihitung, 1 mud gandum kira-kira setara dengan 6 ons aTau 675 gram atau 0,75 kilogram satuan berat yang baku.
Jika diperkirakan menurut satuan jumlah berat yang tidak baku, kira-kira seukuran dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sedangkan menurut Imam Hanafiah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara dengan 4 mud, maka perkiraan satuan berat baku sama dengan 3 kilogram. Dengan demikian, 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kilogram.
Baca Juga: Simak, Berikut Tawasul Para Sahabat Rasulullah Disaat Punya Hajat
Aturan ini, biasanya digunakan untuk seseorang yang membayar fidyah berupa makanan pokok selain gandum yaitu beras.
Pendapat ulama Hanafiah mengatakan bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk selain makanan pokok, yaitu dalam bentuk uang.