Awas Salah! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Momen Idul Fitri

- 18 Maret 2023, 04:12 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

Yaitu orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan baik.

2. Miskin

Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kehidupan. Penghasilan sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mu'allaf

Yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca Juga: Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online atau Transfer Bank, Buya Yahya Menjawab Begini

5. Riqab/Memerdekakan Budak

Zakat dalam golongan ini yaitu untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah