Awas Salah! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Momen Idul Fitri

- 18 Maret 2023, 04:12 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)

Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah

Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan dalam keadaan kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Besarnya Zakat Fitrah yaitu berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa baik perempuan atau laki-laki.***

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah