Awas Salah! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah pada Momen Idul Fitri

- 18 Maret 2023, 04:12 WIB
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector
ILUSTRASI ZAKAT/FREEPIK/macrovector /

KlikBondowoso.com - Pada bulan Ramadhan, selain diwajibkan untuk melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, umat Islam juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang diwajibkan atas setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat. Sebagai bentuk kepedulian sesama dan membagi rasa kebahagiaan, dan kemenangan di hari raya agar semua orang merasakannya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat Fitrah dapat diartikan untuk mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa-dosanya.

Baca Juga: Apakah Memberi Uang kepada Orang Tua Mengugurkan Kewajiban Zakat Mal atau Profesi? Kata Buya Yahya Ada Catatan

Bagi setiap umat muslim membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi orang yang mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya dengan layak.

Tetapi, bagi orang yang tidak mampu mencukupi biaya kehidupannya, maka mereka tidak wajib membayar zakat melainkan mereka yang harus diberikan zakat.

Dilansir Klikbondowoso.com dari berbagai sumber, berikut ini 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Baca Juga: Apakah Zakat Profesi Itu Wajib Setiap Bulan Dikeluarkan dari Gaji? Begini yang Dijelaskan Buya Yahya

1. Fakir

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x