8 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Berobat dengan Cara Seperti Ini

- 27 Maret 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi berobat.
Ilustrasi berobat. /Pixabay/Darkostojanovic

KlikBondowoso.Com - Puasa Ramadhan 1444 H dimulai pada 23 Maret 2023. Umat Islam di Indonesia menyambut dengan antusias.

Namun bagi anda yang berpuasa, perlu mengetahui 8 hal yang membatalkan puasa berikut. Ada sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa, seperti keluarnya air mani atau sperma bagi laki-laki.

Dilansir dari NU online dalam artikel 'onani ketika berpuasa' diterangkan Syekh Nawawi dalam kitab 'Nihayatuz Zain' bahwa air mani keluar dengan sengaja akan membatalkan puasa.

Keluarnya air mani karena persentuhan atau kontak langsung seperti mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu dapat membatalkan puasa.

Namun, apabila air mani keluar tanpa disengaja seperti mimpi basah maka puasa tidak batal. Asalkan langsung melaksanakan mandi wajib atau mandi junub.

Ulama Syekh Ali Jum'ah juga menjelaskan mimpi basah di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, dengan syarat ketika bangun tidur harus segera mandi junub dan melanjutkan puasa hingga waktu maghrib, serta tidak berkewajiban membayar utang puasa.

Ulama asal Mesir tersebut menyatakan jika orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila yaitu sama-sama tidak terkena aturan Allah.

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun (bagi orang yang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).

8 Hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan maupun puasa sunnah antara lain:

1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang berpangkal seperti mulut, hidung, telinga. Namun bila sesuatu itu masuk secara tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.

2. Berobat dengan cara memasukkan obat atau benda melalui lubang depan (qubul) dan belakang (dubur) seperti pengobatan bagi penderita ambeien dan pasien dengan pengobatan harus memasang kateter urin.

3. Muntah dengan disengaja. Tetapi jika tidak sengaja maka tidak membatalkan puasa, asal muntahannya tidak ditelan.

4. Berhubungan suami-istri pada siang Ramadhan. Perbuatan ini tak hanya membatalkan puasa tetapi juga dikenai denda berupa puasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka harus memberi makan satu mud yakni setara 0,6 kilogram atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluar air mani secara sengaja melalui onani atau karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual. Keluar air mani karena mimpi, puasa tetap sah.

6. Haid atau nifas saat siang hari berpuasa. Setelah Ramadhan berakhir, wajib mengganti puasanya.

7. Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun) saat sedang berpuasa. Jika sudah sembuh maka wajib dibayar puasanya.

8. Murtad atau keluar dari agama Islam.***

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x