Baik Hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya, malah disunahkan mengumandangkan Takbir Mursal di jalan, di poso-posok hingga seluruh kampung dan negeri.
Takbir Muqoyyad adalah takdir yang dikumandangkan serta terikat di waktu sholat.
Pada Idul Idul Fitri dan Idul Adha, Takbir Mursal yang dikumandangkan mulai dari terbenam matahari sampai imam naik ke atas mimbar.
Di luar itu, sampai di luar Hari Raya Idul Adha termasuk Takbir Muqoyyad.
"Hari tasyrik berakhir waktu asal selesai, hari kurban tasyrik 1 2 3, tetap disunahkan takbir tetapi bukan di lapangan atau di luar jalan lagi. Tapi Sunnah tersebut dibaca setelah waktu sholat saja," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menambahkan Takbir Muqoyyad tersebut sunnah dibacakan bukan semua salat tidak hanya fardhu, meskipun umumnya hanya sholat fardhu saja.
Mengenai takbir yang kembali dikumandangkan sebelum sholat wajid atau fardhu di masjid-masjid maupun musholla sekitar kampung itu memang tidak dosa.
Hanya saja menurut Buya Yahya hukum takbir Hari Tasyrik itu kurang tepat waktunya.
"Kalau ada (takbir) sebelum adzan, bukan sebuah dosa akan tetapi tidak tepat tidak pada waktunya. Hendaknya beribadah itu yang wajar supaya tidak jadi bahan tanda tanya," jelas Buya Yahya.
Ini takutnya merujuk pada syiar baru yang mana belum ada takbir saat sebelum sholat dikumandangkan di Hari Tasyrik, takutnya akan menjadi tanda tanya.