"Karena ini adalah hal-hal yang sudah saling merelakan dan urusannya kecil," tambahnya.
Menurut sang Buya, jual beli seperti ini juga tidak mengandung unsur riba. "Maka dalam hal ini adalah tidak sah khada'an. Menurut khadi (hakim) tidak sah, tapi di hadapan Allah tidak dosa," ujar Buya.
Tidak sah secara hakim di sini maksudnya adalah jika pembeli memiliki keluhan terkait barang yang dibelinya, misalnya kotoran ayamnya kurang berkualitas, maka hakim tidak bisa menolong.
Tetapi ketika antara penjual dan pembeli memang sudah saling merelakan dan ridho, maka tidak ada dosa dalam jual beli seperti ini. Itulah pemaparan Buya Yahya tentang hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot untuk makanan ternak. Semoga bermanfaat.*