Budidaya dan Jual Beli Ulat atau Maggot untuk Makanan Ternak, Buya Yahya Jelaskan dalam Pandangan Islam

- 20 Januari 2024, 07:00 WIB
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain.
Buya Yahya pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang berpusat di Cirebon mengajak umat Islam untuk tidak lagi mencari atau membicarakan kejelekan orang lain. /Youtube Al-Bahjah TV/

Buya Yahya mencontohkan hal yang tidak bermanfaat untuk diperjualbelikan menurut para ulama yaitu ular, kalajengking, dsb.

"Termasuk kita kembangkan jangkrik, juga maggot tadi atau ulat. Itu adalah tidak bermanfaat dalam bahasa fiqih," sambung pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.

Meski begitu, kata Buya Yahya, masalah manfaat itu dikembalikan lagi kepada kebiasaan dalam masyarakat di daerah tersebut.

Buya mencontohkan satu lagi hewan yang sebenarnya tidak bermanfaat untuk diperjualbelikan, tapi ternyata ditemukan bisa untuk pengobatan. Hewan itu yakni lintah.

"Anggap saja menjadi bermanfaat. Berarti manfaat itu adalah nisbi, tergantung di mana tempatnya," tambah Buya.

Jika ditinjau dari sisi ini, Buya Yahya mengatakan bahwa selagi manfaatnya jelas, barang-barang tersebut akan menjadi sah untuk diperjualbelikan.

Namun, jika seseorang bersikeras bahwa hal-hal di atas sama sekali tidak ada manfaatnya, bagaimana hukum jual belinya? "Dalam pembahasan fiqih, khususnya fiqih Syafi'i, selagi tidak manfaat, tidak sah jual belinya," ujar Buya Yahya memulai penjelasan tambahan ini.

Meski tidak sah, Buya Yahya mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak selalu dihukumi haram.

"Ada upaya dalam mazhab kita Imam Syafi'i. Kalau kita jual beli yang tidak sah misalnya jual beli najis (kotoran), dalam mazhab Syafi'i tidak sah," tuturnya. Tapi, sambung Buya, bisa saja memindahkan hak milik adalah dengan saling memberi (tukar-menukar) tanpa ada akad jual beli. "Kau berikan itu kotoran ayammu, saya menghadiahkan kepadamu duit. Menghindar daripada akad," kata Buya memberi contoh.

Sementara itu, kalau memang menggunakan akad jual beli, maka hukumnya tidak sah. Akan tetapi, Buya Yahya mengatakan bahwa jual beli seperti ini tidak berdosa di hadapan Allah.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x