KlikBondowoso - Bagaimana hukum budidaya dan jual beli ulat atau maggot untuk makanan ternak?
Apakah bisnis seperti sah dan diperbolehkan dalam Islam? Dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, sang buya menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Yang pertama, Buya Yahya memaparkan hukum budidaya ulat atau maggot terlebih dahulu.
Jika tujuan budidaya ulat adalah untuk diambil manfaat atau kemaslahatannya, hukumnya menurut Buya Yahya adalah sah atau boleh.
Manfaat atau kemaslahatan yang dimaksud Buya di sini misalnya untuk diberikan kepada hewan ternak seperti ayam atau bebek agar lebih sehat.
"Daripada diberi makan yang kimia-kimia yang menjadikan orang (yang mengonsumsi daging ternak) kena kanker," tutur Buya Yahya.
Dengan begitu, budidaya ulat atau maggot dan memberikannya pada hewan ternak untuk tujuan baik hukumnya diperbolehkan.
Selanjutnya, Buya Yahya menjelaskan terkait permasalahan jual beli ulat atau maggot.
"Para ulama kan menyebutkan bahwasanya syarat barang yang diperjualbelikan adalah di antaranya harus ada manfaatnya," ujar sang buya menagawali penjelasan perkara yang kedua.