Bolehkah Menjamak Sholat karena Hujan? Ini Jawaban Buya Yahya

- 26 Januari 2024, 15:26 WIB
Ilustrasi hujan di wilayah Provinsi Riau.
Ilustrasi hujan di wilayah Provinsi Riau. /Syahrial /Oke Tebo

KlikBondowoso - Apakah boleh menjamak sholat karena hujan menurut Buya Yahya? Di musim hujan, tidak jarang umat Muslim kesulitan untuk mendirikan sholat berjamaah karena derasnya hujan. Lantas, apakah ada menjamak sholat karena hujan di dalam Islam?

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang menjamak sholat karena hujan. Bolehkah menjamak sholat karena hujan? "Memang ada, di dalam fiqih kita itu boleh kita menjamak karena adanya hujan, kemurahan dari syariat Nabi SAW," ungkap Buya Yahya.

Hal ini dilakukan agar kaum pria bisa mengejar keutamaan sholat berjamaah. Tentunya ada syarat yang harus terpenuhi jika ingin menjamak sholat karena hujan. "Jadi ini digambarkan bagi orang yang menjamak karena hujan sehingga nanti kalau pulang susah untuk kembali, itu ada, sholat karena hujan," jelas Buya Yahya.

Jika tidak ada udzur tersebut, maka tidak bisa menjamak sholat karena hujan. "Dan ukurannya adalah bagaimana, kalau dia tuh menyebrang hujan tuh cukup basah bajunya, termasuk ini udzurnya Jumatan, udzurnya jamaah," kata Buya Yahya.

Kata Buya Yahya "Maka di saat seperti itu dia boleh menjamak sholat, jamak takdim syaratnya adalah dengan berjamaah dan jamaahnya juga jamak takdim," jelas Buya Yahya. Oleh karena itu, orang yang sholat sendirian tidak bisa melakukan jamak karena hujan ini. "Yang ketiga adalah antara salam sholat yang pertama dengan takbiratul ihram untuk sholat yang kedua ini harus ada hujan," sambung Buya Yahya. "Kalau pas Assalamu'alaikum hujannya berhenti, enggak boleh," kata Buya Yahya.

Yang diperkenankan adalah saat hujan tersebut masih berlangsung antara salam hingga takbiratul ihram untuk sholat yang berikutnya. Kesimpulannya, menjamak sholat karena hujan hanya berlaku untuk orang yang sholat berjamaah.

Selain itu, ada jarak antara tempat sholat dengan rumah yang menyebabkan ia akan kebasahan jika menyebrang hujan sehingga nanti tidak mendapat sholat berjamaah. Kemudian, jamak karena hujan ini dilakukan sebagai jamak takdim atau didirikan mendirikan sholat kedua di waktu sholat pertama. Terakhir, hujan harus masih berlangsung di antara salam sholat pertama dengan takbiratul ihram sholat kedua. Wallahu a’lam.***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x