Pahami Statuta UI yang Diubah, Berikut Revisi yang Dimaksud

21 Juli 2021, 14:00 WIB
Statuta Universitas Indonesia /tangkap layar fkm.ui.ac.id//

KlikBondowoso.Com - Saat ini banyak yang menyoroti Statuta Universitas Indonesia (UI) yang diubah.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Namun banyak yang belum menyimak dmanakah letak perubahan tersebut. Padahal yang diubah hanya satu baris saja. Namun dampaknya sangat luar biasa.

Dengan ditandatanganinya statua itu oleh Presiden Jokowi, maka Rektor UI Ari Kuncoro bisa dengan legal merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Padahal sebelumnya, sempat ramai ihwal Ari Kuncoro merangkat jabatan sebagai wakil komisaris tersebut. Bahkan mendapat banyak kritikan.

Namun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta, diundangkan, maka yang awalnya melanggar statuta, menjadi tidak melanggar statuta..

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 itu terdapat beberapa pasal soal rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Baca Juga: Sindir Peraturan yang Diubah, Tere Liye Luapkan Lewat Sajak Tipu-Tipu

Berikut ini perbandingan PP yang lama dengan PP terbaru soal aturan rangkap jabatan.

Peraturan Pemerintah Lama

Berikut PP Nomor 58 Tahun 2013

Pasal 35 soal pelarangan rangkap jabatan berbunyi rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai:

a. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Peraturan Pemerintah Baru

PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 yang berbunyi, rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

Baca Juga: Berikut Amalan Cepat Dapat Jodoh Sesuai Ajaran Islam

a. Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;

c. Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau

d. Pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Itulah perbandingan PP tentang Statuta Universitas Indonesia yang telah direvisi Presiden Jokowi.*** (Bayu Nurullah/bogor.pikiran-rakyat.com)

Editor: Sholikhul Huda

Tags

Terkini

Terpopuler