Polisi Dalami Kasus Pengrusakan Mobil Ambulans Di Jember

2 Agustus 2021, 23:13 WIB
Tangkapan Layar Video Pengrusakan Ambulans di Jember /N.A. Pertiwi/

KlikBondowoso.com - Bulan juli yang lalu terjadi pengrusakan terhadap mobil ambulans milik salah satu Rumah Sakit di Jember.

Kasus pengrusakan mobil ambulans ini terjadi di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Pengrusakan mobil Ambulans tersebut dipicu karena adanya informasi jenazah yang akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 organ tubuhnya ada yang hilang.

Sehingga warga menjadi bringas, dan terjadi kasus pengrusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat itu. Diduga ada provokator yang menyampaikan informasi soal hoax hilangnya organ tubuh.

Dikutip KlikBondowoso.com dari Portal Jember, kini Satreskrim Polres Jember mendalami kasus tersebut.

Baca Juga: Artis Terjun Tangani Covid-19, Ananda Omesh Bikin Ambulans

"Kita informasikan dari proses penyelidikan dan (setelah) menetapkan 3 orang tersangka. kita lakukan pendalaman dan penyelidikan. Karena diduga ada tersangka lain yang diduga sebagai provokator," kata Kapolres Jember AKP Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Minggu petang 1 Agustus 2021.

Pengembangan kasus dan pendalaman penyelidikan itu dilakukan, kata Yogi, Karena saat kejadian pengrusakan mobil ambulans itu, dipicu dari adanya informasi jenazah yang akan dimakamkan hilang bagian organ tubuhnya.

"Sehingga memicu terjadinya kericuhan hingga berujung pada pengrusakan mobil ambulans itu," katanya.

Nantinya dari saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, lanjutnya, polisi akan dalami lagi kasus tersebut.

Baca Juga: Update Corona Dunia 2 Agustus 2021: Indonesia Sukses Menekan Kasus Covid-19

"Sebab nantinya, pendalaman kasus ini, berkaitan dengan informasi tersebut (dugaan adanya provokator).Tapi sebelum itu, akan dilakukan gelar perkara dulu, dari kasus tersebut (pengrusakan mobil ambulans), dan dilanjutkan dengan pengecekan ke lapangan, sekaligus memeriksa kembali saksi-saksi, yang dimungkinkan ditemukan fakta baru," jelasnya.

"Dari sana itu nanti akan kita bisa menentukan langkah berikutnya," tegasnya.

Untuk ancaman hukuman terduga pelaku provokator terkait kericuhan tersebut.

"Tentunya akan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terbukti sebagai provokator. Akan kami cek dulu," ucapnya.

"Namun demikian, terkait penetapan tersangka pengrusakan mobil ambulans ancaman hukumannya Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jember menetapkan 3 orang warga Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Sebagai tersangka kasus pengrusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah setempat.

Diketahui identitas ketiga tersangka diantaranya, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya Bagi Tubuh Terutama Dimasa Pandemi Covid-19

Pengrusakan itu dilakukan, karena warga bermaksud untuk mengambil jenazah yang akan dimakamkan dengan Protokol Covid-19. Yang kemudian bermaksud untuk dimakamkan dengan cara biasa.

Disclaimer: Berita ini sudah pernah terbit di Portal Jember, dengan judul Ada Provokator yang Diduga Dalang Kasus Pengrusakan Mobil Ambulans, Polisi Masih Dalami Kasusnya.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler