Keluarga Bharada E Kirimi Jokowi Ini, Usai Ferdy Sambo Tersangka

10 Agustus 2022, 12:40 WIB
Terungkap, Ini Tunangan Bharada E, Merasa Takut dan Khawatir Hingga Kirim Surat ke Jokowi /tangkapan layar YouTube Refly Harun

 

KlikBondowoso.com - Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataannya itu, Kapolri juga menyatakan bahwa tidak ada baku tembak seperti narasi awal yang dirilis saat kasus ini pertama mencuat ke publik.

Baca Juga: 8 Skuad Ferdy Sambo Dua jadi Tersangka Satu Jadi Korban, Ada Bharada E dan Brigadir RR

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelasnya.

Berdasar penyelidikan mendalam dari tim khusus bentukan Kapolri diperoleh bukti bahwa Ferdy sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Joshua.

Sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, ia lantas mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator ke LPSK.

Baca Juga: Kalimat Putri Candrawathi Disorot Lagi, Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir Joshua Bikin Penasaran, Asmara?

Kasus tewasnya Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo, merupakan pembunuhan dengan 4 orang tersangka.

Di lain sisi, keluarga dan tunangan Bharada E justru merasa khawatir dan ketakutan akan penyusunan kasus tewasnya Brigadir Joshua ini.

Hal ini tentu beralasan, mengingat sang putra, Bharada E sedang berusaha mengungkap kebenaran kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Bahkan Mantan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menyebut bahwa Bharada E adalah saksi kunci yang menjadi penentu terbukanya kasus ini.

Mantan Penasihat Polri itu juga menegaskan agar Bharada E diberikan jaminan keselamatan.

"Dengan adanya dia mau mengaku, otomatis kan ancamannya jadi banyak. Yang tadinya mungkin menjadikan dia tumbal kan tidak mengancam, begitu dia buka mulut kan pasti dia jadi terancam sehingga perlu diperkuat pengamanan di situ," jelas Aryanto Sutadi.

Nampaknya kekhawatiran yang smaa juga dirasakan oleh keluarga dan tunangan Bharada E.

Dikutip KlikBondowoso.com dari YouTube Refly Harun, surat tersebut ditulis pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Kediaman Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua Dijaga Ketat Brimob, Ini Penampakannya

Berikut isi surat dari keluarga dan tunangan Bharada E yang meminta perlindungan kepada presiden Jokowi, Kapolri, dan Menkopolhukam.

Kepada YTH

Bapak Presiden Republik Indonesia

Bapak Kapolri

Bapak Menko Polhukam

Salam sejahtera.

Kami selalu orangtua dari Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, pertama-tama turut berbela sungkawa kepada keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Bapak Presiden, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam yang kami hormati, kami mengirimkan Surat Terbuka ini, karena kami merasa putus asa dalam menghadapi proses hukum yang saat ini sedang dihadapi anak kami.

Baca Juga: Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Kasus Brigadir J Jadi Meme PR

Rasa kuatir dan takut selalu ada dalam hati kami.

Saat ini kami memohon Perlindungan Hukum dan HAM, untuk anak kami Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E, juga untuk kami sebagai orangtua, keluarga dan tunangannya.

Dan kami juga meminta keadilan dan perlindungan dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri juga Bapak Menko Polhukam.

Sekiranya surat terbuka ini bisa sampai kepada Bapak-Bapak yang kami hormati, kami mohon Bapak-Bapak dapat bertindak bijaksana, untuk memenuhi permohonan kami.

Baca Juga: Siapa KM Tersangka Ketiga Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua

Kami juga percaya bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan.

Dan kami keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Demikian surat terbuka ini kami buat dari hati yang paling dalam, untuk disampaikan kepada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri dan Bapak Menko Polhukam. Terima kasih

Kami yang bermohon

Orangtua, S. Junus Lumiu (ayah) dan Rynecke A. Pudihang.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus didalami oleh Polri.

Bharada E sendiri telah memohon perlindungan kepada LPSK, untuk melindungi perannya sebagai Justice Collaborator.***

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler