KlikBondowoso.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak secara jelas memaparkan kronologi kematian Marsal Harahap (42) yang tewas akibat ditembak tersangka A dan YFP. Keduanya bekerja berdasarkan perintah S (57) warga Tionghoa pemilik Cafe dan Resto Ferrari. Rilis kepada awak media dilakukan 24 Juni 2021.
Dalam rilis, dijelaskan, ketiga pelaku sudah ditangkap dan menjadi tersangka pembunuhan berencana. TKP nya di jalan umum Huta 7 Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Sumatra Utara. Untuk mengungkap kasus itu, telah dibentuk tim khusus. Dan kasus tersebut berhasil diungkap.
Ungkap kasus ini salah satunya dari hasil CCTV di sekitar lokasi. Sehingga dua pelaku berhasil ditangkap. Seorang tersangka YFP adalah warga sipil dan seorang tersangka lagi A seorang TNI.
Tersangka YFP (31) adalah humas di Cafe dan Resto Ferrari. Merupakan warga Jalan Melati, Tanjung Tongah, Siantar Martoba.
Tersangka A adalah seorang anggota TNI.
Tersangka S (57) tahun Tionghoa wiraswasta selaku pemilik resto ferrari beralamat di jalan seram bawah Siantar Barat.
“Perannya orang yang melakukan dan menyuruh, dijerat dengan pasal 340 sub 338 terkait pembunuhan secara berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Terbaru, Sebanyak 2.800 Personil Dikerahkan
Barang Bukti yang diamankan, 1 unit mobil korban Datsun Go 1921, parang, kwitansi dari Ferrari bar, sepatu, kemeja ikat pinggang, soft gun hitam, 1 senpi jenis pistol buatan pabrik Amerika 6 butir peluru kaliber 9mm, dan Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menembak korban.