KlikBondowoso.com - Selama ini mungkin masyarakat mengenal Polri sebagai Institusi yang bertugas menjaga ketertiban lalu lintas dan keamanan.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2. Menegakkan hukum; dan
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Fiersa Besari: Susah Jadi Warga Negara. Tiap Pemilu Diminta Suaranya, Giliran Bersuara Dibungkam
Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Sejak tanggal 27 Januari 2021, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir KlikBondowoso.com dari berbagai sumber Berikut adalah perbedaan dari Polres, Polresta dan Polrestabes.
Polres adalah sub-unit di bawah Polri yang mempunyai wilayah hukum setingkat Kabupaten/Kota. Sebagaimana dengan Polda, dan Polsek, Polres juga memiliki beberapa tipe sesuai dengan kondisi wilayah dan tingkat kerawaan. Tipe Polres di Wilayah Kepolisian Republik Indonesia adalah:
Baca Juga: Wajib Tahu! Makanan Untuk Menjaga Kesehatan Tulang