Ada PPKM Darurat, Mensos Risma Langsung Keluarkan Bansos Covid-19 Kemensos

- 1 Juli 2021, 19:35 WIB
Ilustarasi BST Bansos Kemensos
Ilustarasi BST Bansos Kemensos /Foto: Antara/Aprillio Akbar/

KlikBondowoso.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Masyarakat khusus di Jawa-Bali akan mengikuti kebijakan tersebut.

PPKM Darurat dimulai 3 Juli - 20 Juli 2021. Sebagai salah satu bentuk dukungan kebijakan tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma, langsung mengeluarkan kebijakan.

Yakni terkait Bantuan Sosial Tunai (BST). Jika sebelumnya hanya periode berhenti di bulan April, kini dilanjutkan periode Mei-Juni 2021.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com dengan judul berita Jokowi Berlakukan PPKM Darurat, Risma Bakal Cairkan Bansos Covid-19, Simak Besaran dan Kuotanya.

"Nanti warga akan dapat BST lagi untuk Mei dan Juni. Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat di Mei-Juni," kata Risma di Kementerian Sosial, Kamis, 1 Juli 2021.

Risma mengatakan, BST ini dicairkan Rp300.000 per bulan sehingga warga akan menerima sebesar bantuan sosial sebesar Rp600.000 secara langsung untuk dua bulan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Begini Aturan WFH Dan WFO 3-20 Juli 2021

"Jadi mereka menerima Rp600.000. Tapi saya berharap tidak diizinkan selain untuk kebutuhan pokok," kata dia.

Risma menjelaskan, pencairan BST ini akan dicairkan bagi 10 juta penduduk yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x