Terjerat Kasus BLBI, Aset Perusahaan Tommy Suharto Disita

- 5 November 2021, 20:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat Satgas BLBI, di Kantor Kemenko Polhukam /dok.foto/Humas Kemenko Polhukam/

KlikBondowoso.com - Pemerintah resmi menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Aset yang menjadi jaminan kepada negara tersebut disita Satgas BLBI pada Jumat, 5 November 2021.

Kasus BLBI menyeret Putra bungsu keluarga Cendana Tommy Suharto. Pemerintah resmi menyita aset yang dijaminkan oleh salah satu perusahaan Tommy.

Jaminan yang diberikan perusaan tommy berupa lahan perusahaan obligor dengan luas 124 hektare di kawasan Industri Mandala Putra, Karawang, Jawa Barat, yang bernilai Rp600 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan keterangan adanya penyitaan oleh Satgas BLBI terhadap aset milik perusahaan Tommy Suharto.

Baca Juga: Kondisi Gala Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pasca Kecelakaan Maut

"Hari ini, Satgas BLBI menyita tanah dengan luas 120 hektare di Karawang dengan seluruh aset industri di dalamnya," tuturnya, dikutip KlikBondowoso.com dari PMJ News.

Dijelaskan oleh Mahfud MD bahwa kawasan industri yang disita tersebut awalnya menjadi lokasi yang dijaminkan Tommy Soeharto kepada negara.

"Kita memiliki dokumen hukum terkait hal tersebut. Nanti lebih jelasnya akan disampaikan ke publik minggu depan," katanya.

Dalam kasus BLBI diketahui bahwa PT Timor Putra Nasional masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x