Antisipasi Gelombang ke 3 Covid-19, Pemerintah Berencana Larang Perayaan Tahun Baru

- 16 November 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Ilustrasi Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022. /Pixabay/


KlikBondowoso.com - Pemerintah melakukan antisipasi lonjakan covid gelombang ke 3 dengan berencana melarang perayaan tahun baru 2022.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pemerintah tersebut.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus covid-19. Agar Gelombang ke 3 covid tidak terjadi di INdonesia.

Disampaikan Luhut Pandjaitan pada Senin, 15 November 2021. Menurutnya lonjakan kasus yang terjadi di negara-negara Eropa saat ini harus dijadikan pelajaran oleh Indonesia.

Seperti diketahui saat ini beberapa negara di Eropa sedangn menghadapi gelombang ke 3 Covid-19. Bahkan beberapa varian baru covid-19 telah ditemukan.

"Saya kembali mengajak kita semua untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita bisa kembali menaati protokol kesehatan yang terus diimbau," ujar Luhut Pandjaitan dikutip dari Antara pada 15 November 2021.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi di Bidang Pariwisata, Sandiaga Uno Beri Bantuan Dana Pelaku Pariwisata, Cek Syaratnya

Rencana pemerintah ini menurut Luhut sebagai bentuk antisipasi sebelum pengalaman buruk pada gelombang ke 2 kemaren terulang kembali.

"Agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," sebut Luhut Pandjaitan mengimbuhkan.

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x