KlikBondowoso.com - Kapolri, Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers pada Selasa, 9 Agustus 2022 mengumumkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pernyataannya itu, Kapolri juga menyatakan bahwa tidak ada baku tembak seperti narasi awal yang dirilis saat kasus ini pertama mencuat ke publik.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," jelasnya.
Pelan tapi pasti, kebenaran tentang kasus tewasnya Brigadir Joshua ini semakin jelas dan terbuka.
Baca Juga: Siapa KM Tersangka Ketiga Sebelum Irjen Ferdy Sambo, Dalam Pembunuhan Brigadir Joshua
Apalagi, sejak Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, ia lantas mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator.
Sampai hari ini telah ada tiga tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Di lain sisi, keluarga dan tunangan Bharada E justru merasa khawatir dan ketakutan akan penyusunan kasus tewasnya Brigadir Joshua ini.