Bulan November Rp. 500 Ribu Cair 4 Kali, Segera Cek Penerima Bantuan Uang BLT Sekolah Anak

- 8 November 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/
Ilustrasi uang pensiunan bagi pegawai honorer atau PPPK setelah disahkan oleh Presiden Jokowi/pixabay/ /

KlikBondowoso.com- Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk siswa SD, SMP, dan SMA pada bulan November 2023 sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuan program ini adalah membantu keluarga dalam mendukung pendidikan anak-anak mereka.

Artikel ini akan memberikan informasi rinci tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan langkah-langkah untuk memeriksa apakah Anda atau anak Anda memenuhi syarat sebagai penerima BLT PKH 2023.

Detail Pencairan Bantuan Uang BLT PKH Anak Sekolah
Berdasarkan pengumuman resmi, bantuan uang BLT sebesar Rp 500 ribu akan dicairkan sebanyak empat kali setahun, dengan pencairan pertama pada bulan November 2023.

Bantuan ini dapat ditarik melalui dua metode, yaitu melalui Kantor Pos atau mesin ATM yang terhubung dengan Himbara (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). Penting untuk diingat bahwa pencairan bantuan ini hanya berlaku untuk siswa yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.

Persyaratan Penerima Bantuan Uang BLT PKH 2023
Untuk menjadi penerima BLT PKH 2023, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak Kemdikbud. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Siswa harus sudah terdaftar dalam database DTKS sebagai bagian dari verifikasi penerima manfaat bantuan ini.

2. Mengajukan KTP Orang Tua: Orang tua atau wali siswa wajib mengajukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka sebagai bagian dari proses verifikasi.

3. Terdaftar di Bank Himbara: Siswa harus memiliki rekening di salah satu Bank Himbara, yaitu Bank BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Bank-bank ini bertindak sebagai lembaga penyalur bantuan PKH.

4. Terdaftar di Lembaga Pendidikan Formal/Non-Formal: Siswa harus terdaftar sebagai peserta pendidikan baik di lembaga formal seperti sekolah negeri atau swasta maupun di lembaga pendidikan non formal.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x