Data Pribadi Bocor? Cek Secara Berkala KTP Anda! Bahaya Mengintai!

- 8 November 2023, 12:30 WIB
Meningkatkan Keamanan Data dalam Bisnis
Meningkatkan Keamanan Data dalam Bisnis /

KlikBondowoso- Dengan kemajuan teknologi saat ini sudah terdapat e-KTP atau KTP elektronik, di mana kebutuhan masyarakat dalam pembuatan dokumen lain seperti SIM, atau paspor akan jauh lebih mudah.

Proses pembuatan e-KTP sendiri sudah dilakukan secara massal dari tahun 2013. Sejak saat itu, seseorang hanya bisa memiliki satu KTP dan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, satu hal yang harus dipastikan saat anda memiliki e-KTP adalah mengetahui apakah NIK kita telah terdaftar dalam database kependudukan.

Dengan mengetahui NIK kita sudah terdaftar, maka dapat dipastikan bahwa e-KTP benar-benar asli dan masih aktif untuk digunakan.

Oleh karena itu, untuk mempermudah verifikasi NIK pemerintah meluncurkan beberapa aplikasi khusus masyarakat Indonesia dalam mengecek informasi dan memastikan NIK yang dimiliki asli, dan e-KTP yang dimiliki masih aktif atau tidak.

Berikut ini beberapa cara untuk cek KTP yang terdaftar melalui aplikasi:

Kirim SMS ke Disdukcapil, masyarakat yang akan melakukan pengecekan melalui SMS yang dikirim dengan format :
Cek#KTP#NIK. Dan krim ke nomor Disdukcapil Kemendagri pada nomor 0815-3636-9999

Atau hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan format:
Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan.Kabupaten/Kota. Dan dikirim ke nomor 0813-2691-2479.

Cek melalui situs Kemendagri atau Pemerintah Daerah
Masyarakat dapat melihat melalui situs resmi dukcapil melalui website berikut:
https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Melalui website tersebut masyarakat dapat pergi ke menu e-KTP, kemudian mengisi NIK yang dimiliki. Kemudian jika data KTP valid dan terkoneksi, maka pengguna dapat melihat data lengkap seperti yang tertera pada KTP. Atau pengguna dapat memasukan nomor NIK pada e-KTP dan kemudian tekan tanda cek.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x