MenPAN RB Siapkan Formasi Tenaga Honorer Untuk Diangkat Menjadi PPPK, Tidak Hanya Nakes dan Guru

- 8 Januari 2024, 18:16 WIB
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas /

KlikBondowoso -   Penyelesaian tenaga honorer setelah UU ASN disahkan masih menjadi tugas besar bagi KemenpanRB.

Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN harus segera diselesaikan karena banyak seklai tenaga honorer yang menunggu kepastian naisibnya, khususnya terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

 

Seluruh tenaga honorer yang merasa dirinya mengabdi lama dan terdata di Lembaga risau dan menunggu dengan harap-harap cemas terkait karirnya kedepan.

Meskipun telah dipastikan tak akan kehilangan pekerjaan pada tahun 2024, banyak tenaga honorer khususnya selain tenaga pendidik (tendik) atau guru dan nakes mengkhawatirkan hanya dua golongan tersebut yang akan diangkat menjadi PPPK.

 

Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, BKN menjelaskan mengenai jumlah dan golongan yang menampung seluruh jabatan yang terdata dalam Surat Edaran KemenpanRB Nomor 185.

Seperti desakan Komisi II DPR, seluruh tenaga honorer harus diangkat tanpa terkecuali, maka seluruh tenaga honorer yang masuk dalam golongan ini disebut akan diangkat menjadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu.

 

Halaman:

Editor: Sholahudin Al Ghazali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x