Ada Miras Illegal di Bondowoso, 1.808 Botol Disita dan Dimusnahkan Polisi

- 23 Desember 2021, 10:54 WIB
Ada miras Illegal di Bondowoso. Dimusnahkan di Polres.
Ada miras Illegal di Bondowoso. Dimusnahkan di Polres. /Humas Polres Bondowoso

KlikBondowoso.Com - Masih ada penjualan Minuman Keras (miras) illegal di Kabupaten Bondowoso yang dipimpin Bupati Drs. KH Salwa Arifin.

Terbukti sebanyak 1.808 botol miras illegal disita Polres Bondowoso.

Pada Kamis 23 Desember 2021, seluruh botol itu dimusnahkan.

Pemusnahan itu dihadiri jajaran pimpinan daerah Bondowoso, bertempat di Mapolres Bondowoso.

Selain 1.808 botol miras ada 36 knalpot brong serta 22 van kecil yang turut serta dimusnahkan.

Semua barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus dan operasi cipta kondisi semeru 2021 yang dilakukan oleh Satlantas, Sat Resnarkoba, Sat Sabhara, serta Sat Reskrim Polres Bondowoso.

"Ini hasil ungkap kasus untuk cipta kondisi semeru 2021," kata Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto, dilansir dari Humas Polres Bondowoso, pada Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: King Nassar Mau Menikah dengan Findi Artika Juara Bintang Panturan 6, Sudah Ungkapkan Rasa Hati

Baca Juga: Profil Clairine Christabel Miss Meme yang Menikah dengan Joshua Suherman

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x