5 Poin Penting Tanggapan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Hasil Restorasi Justice Laporan Bupati Salwa

- 29 September 2022, 08:36 WIB
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, saat memberikan keterangan.
Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir, saat memberikan keterangan. /Sholikhul Huda/KlikBondowoso

KlikBondowoso.Com - Perseteruan antara Bupati Bondowoso dengan Ketua DPRD Bondowoso semakin menjadi. Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD H Ahmad Dhafir ke Polres Bondowoso.

Laporan itu perihal ucapan Ketua DPRD H Ahmad Dhafir di acara resmi, terkait pemerintah daerah. Perkataan itu terkait pungli dan jual beli jabatan di Bondowoso. BACA SELENGKAPNYA DISINI.

Bupati Bondowoso Drs. KH. Salwa Arifin melaporkan Ketua DPRD pada 12 Maret 2022. Saat itu yang melapor adalah kuasa hukum.

Pada Senin 27 September 2022, Kapolres Bondowoso melakukan upaya Restorasi Justice (RJ). Namun upaya itu gagal.

Gagalnya RJ karena syarat yang diberikan pelapor dianggap melukai harkat dan martabat DPRD.

Bupati melalui kuasa hukumnya mengharuskan Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir meminta maaf kepada bupati dan di muka umum (media massa) selama 3 hari.

Baca Juga: Bupati Tidak Hadir, Penasehat Hukum : Dhafir Tidak Mau Minta Maaf Proses Lanjut Terus

Melihat syarat itu, Ketua DPRD H Ahmad Dhafir menegaskan, wakil rakyat memiliki Hak Imunitas dan dalam pelaksanaan hak anggota tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 20A ayat (3) dan UU nomor 23/2014 pasal 176 ayat (1).

Berikut 5 Poin Penting Tanggapan Ketua DPRD Bondowoso Terkait Hasil Restorasi Justice Laporan Bupati Drs KH Salwa Arifin :

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x