Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Lahat Apakah Diperkenankan dalam Fiqih? Ini Penjelasannya

28 Mei 2022, 23:00 WIB
Buya Yahya tentang dikubur dalam saut liaang lahat. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

KlikBondowoso.Com - Fenomena mengubur jenazah dalah satu liang lahat pernah terjadi beberapa kali di negeri kita tercinta.

Lantas bagaimana tinjauan hukum fiqih terkait hal itu? Buya Yahya pernah menjelaskan hukum Islam tentang menguburkan dua jenazah atau lebih di dalam satu liang lahat, dalam YouTube Al Bahjah TV dengan judul Ayah dan Kakek Dikubur Satu Liang Lahat karena Permintaan Ibu, Dosakah? Buya Yahya Menjawab'.

Pada video yang tayang 10 September 2021 itu, Buya Yahya mendapat pertanyaan sebagai berikut :

"Almarhum bapak dimakamkan satu liang lahat dengan almarhum kakek saya. Karena permintaan ibu saya agar (bapak) ketemu dengan kakek saya. Apakah berdosa?," kata presenter membacakan pertanyaan pendengar.

Baca Juga: Suami Pukul Istri Apakah Bentuk Kekerasan KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

Baca Juga: Tanaman DIsekitar Kita Ini Dipercaya Dapat Menangkal Sihir dan Santet, Apakah Kalian Sudah Tahu?

Kemudian, Buya Yahya yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon ini menjawabnya.

"Mengubur dua orang dalam satu liang lahat baru diperkenankan jika dalam keadaan darurat," jawabnya.

Kondisi darurat bisa disebabkan berbagai hal, seperti terjadinya bencana alam atau dalam peperangan.

"(boleh) Apabila terlalu banyak jenazah. Bisa karena korban bencana alam dsbnya. Ini bentuk penghormatan," tuturnya.

Buya Yahya menambahkan, ingin memuliakan jenazah tidak harus menguburnya dalam satu liang lahat, walaupun hal itu merupakan wasiat.

Baca Juga: Pevita Pearce Menjadi Pro Player PUBG Mobile Ladies di Morph Team Esport

"Sebab tidak semua wasiat boleh dipenuhi. Lihat dulu, jika wasiat sesuai syariat baru dipenuhi," katanya.

Ia mencontohkan dengan bencana di Aceh yang memang pemakaman jenazah dilakukan secara massal dengan alat berat.

"Jika dikubur satu-satu susah, maka dikubur masal. Jika ada wasiat, tanyakan ke ulama dulu apakah harus dipenuhi apa tidak. Andai terlanjur melakukannya, gak apa-apa jika tidak tahu. Semoga ke depan kita waspada," harap Buya Yahya.***

 

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler