Penjelasan Ulama tentang Bayar Hutang dengan Dibayar Lebih

- 9 November 2021, 15:59 WIB
Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Ustadz Syafiq Riza Basalamah /Tangkap layar YouTube/Syafiq Riza Basalamah Official

KlikBondowoso.com- Berhutang ketika dalam kesusahan kepada suatu teman diperbolehkan asal ada kesepakatan dalam kedua belah pihak. 

Hutang dan memberi hutang suatu kegiatan yang diperbolehkan dalam agama. 

Sehingga hal tersebut sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan.

Namun bagaimana ketika kita membayar hutang dengan nilai yang lebih sebagai imbalan karena sudah membantu?. 

Baca Juga: Vanessa Angel Datangi Seorang Perempuan di Bekasi Melalui Mimpi, Langsung Berbuat Seperti Ini

"Jadi Nabi SAW pernah berhutang seekor unta. Kemudian ketika ingin membayar, unta yang seumuran dengan unta itu tidak ada. Akhirnya nabi Saw memberikan unta terbaik dari unta sebelumnya tersebut," lanjut sang ustadz, seperti dikutip KlikBondowoso.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Syafiq Riza Basalamah Official pada 16 April 2019.

Ustadz Syafiq Riza Basalamah melanjutkan, "Hukumnya boleh, asalkan tidak ada riba. Riba itu seperti jika meminjam sesuatu, harus ada lebihnya saat dikembalikan,"ucapnya. 

"Jadi seperti disyaratkan harus ada lebih ketika meminjam sesuatu. Dan perlu dipahami hal seperti ini dilarang," lanjut sang ustadz.

"Tetapi jika punya rezeki untuk melebihkan dengan niat bersedekah dan berbuat baik, hukum seperti ini diperbolehkan," jelas sang ustadz.***

Halaman:

Editor: Ridho Abdullah Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x