KlikBondowoso.Com - Artikel ini berisi tentang hadits membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban setiap Muslim di bulan Ramadhan.
Waktu wajib mengeluarkannya dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri sampai sebelum dilakukannya salat ‘Ied.
Dasar kewajiban ini adalah hadits Nabi berikut,
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Artinya :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga: Tata Cara Zikir Iktikaf 10 Hari Bulan Ramadhan, Baca Sampai Kalimat ke 5 dan Raihlah Lailatul Qodar
Kendati waktu wajib dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, akan tetapi sudah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan. Hal ini bisa menjadi solusi bagi anda yang barangkali sibuk saat malam Idul Fitri.
Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarah Muhaddzab (6/87-88) menjelaskan,