Udah Cerai tapi Masih Tinggal Satu Rumah, Bolehkah dalam Islam? Ustadz Adi Hidayat Jelaskan

- 22 Februari 2023, 18:40 WIB
Ustadz Adi Hidayat ungkap amalan pelunas hutang
Ustadz Adi Hidayat ungkap amalan pelunas hutang /

klikbondowoso.com - Ustadz Adi Hidayat jelaskan masalah boleh dan tidaknya pasangan suami istri yang bercerai tinggal dalam satu rumah.

Seperti yang kita tahu bercerai adalah tindakan pisah suami istri yang awalnya hidup bersama kini harus menjalani hidup masing-masing karena alasan tertentu.

Akan tetapi, ada juga yang ternyata masih tinggal dalam satu rumah sehingga penjelasan boleh atau tidaknya cerai tapi masih satu rumah dalam islam penting diketahui.

Dilansir klikbondowoso.com dari kanal Youtube Ceramah Pendek, postingan 29 November 2017, ini kata ustadz Adi Hidayat.

Ternyata, pasangan suami istri yang bercerai boleh tinggal dalam satu rumah asal memenuhi satu keadaan.

"Tergantung pada prosesnya, tergantung pada sifat perceraiannya," kata ustadz Adi Hidayat.

Membahas keadaan atau sifat perceraian secara umum dibagi menjadi 3 tahap, namun intinya diringkas lagi menjadi 2 tahap saja.

Tahap ini disebut Talak. Ada talak 1 hingga talak 3. Talak 1 hingga 2 bisa dikatakan boleh satu rumah dan talak 3 baru tidak boleh tinggal serumah.

Talak 1 dan 2 juga disebut sebagai talak ruj'i, dan keputusan suami mentalak istri dilakukan di Pengadilan Agama.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: ceramah pendek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x