Perokok Wajib Tau !!! Hukum Merokok Pada Bulan Puasa..

- 26 Maret 2023, 07:10 WIB
Secangkir kopi dan rokok yang menjadi teman bagi para penikmatnya.
Secangkir kopi dan rokok yang menjadi teman bagi para penikmatnya. /Pixabay/StockSnap

KlikBondowoso.com- Hukum merokok pada bulan puasa di siang hari selama Ramadan apakah membatalkan puasa? simak artikel ini yang membahasnya.

Hukum merokok pada bulan puasa boleh atau tidak boleh?, Sebab tak jarang ada saja yang membedakan merokok dengan measukkan makanan atau minuman ke dalam mulut.

Penasaran hukumnya apa, simak penjelasan berikut ini..

Baca Juga: Zaidul Akbar Beberkan Penyebab Merokok dan Ngopi Membuat Tidak Lapar

Berdasarkan hukum fiqih, sesuatu yang dengan sengaja masuk ke dalam lubang yang terbuka diseluruh tubuh maka akan membatalkan puasa. 

Termasuk juga merokok yang memasukkan benda berupa kertas yang berisi tembakau ke dalam mulut.

Kemudian dibakar dan asapnya dihisap, atas dasar itulah merokok termasuk ke dalam kegiatan yang dapat membatalkan puasa, Maka hukum merokok saat puasa adalah tidak boleh atau dilarang. 

Baca Juga: Bahaya Ngopi Sambil Merokok

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili salah satu ulama syafi'i memberikan pendapatnya tentang 'ain dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal: 

“Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317) 

Maka dari itu penting bagi umat Islam khususnya para perokok aktif untuk menahan diri supaya tidak merokok selama ia menjalani ibadah puasa.

Sangat disayangkan jika ibadah puasa tidak akan diterima oleh Allah hanya karena merokok. Dengan begitu mereka harus menggantinya di lain hari. 

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok, Berikut Tipsnya

Kitab Nihayatuz Zain juga menyatakan bahwa benda atau sesuatu yang membatalkan puasa adalah yang masuk ke rongga atau lubang tubuh yang bersifat terbuka.

Secara sengaja dan kita mengetahui akan keharamannya. Termasuk di antaranya adalah menghisap rokok yang dianggap haram saat berpuasa.

Kesimpulannya, meskipun ada selentingan yang mengatakan bahwa merokok diperbolehkan saat berpuasa, sebaiknya kita merujuk pada fatwa ulama dari kitab-kitab yang telah disebutkan.***

Editor: Muhammad Irwanzah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x