Apakah Menyentuh Kemaluan Dapat Membatalkan Wudhu?

- 26 Januari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi Wudhu
Ilustrasi Wudhu /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/DOK KEMENAG RI

"Nah kalau kita kembalikan kepada perbedaan para ulama' jumruh ulama' tiga mazhab. Maliki, Hambali, Syafi'i mazhab kita. Menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu." terang Buya Yahya. Maksud dari penjelasan Buya Yahya tersebut jika yang menyentuh kemaluan adalah telapak tangan maka hukumnya batal, akan tetapi jika yang menyentuh bukan telapak tangan, mungkin punggung tangan, atau bagian tangan yang lain hukumnya tidak membatalkan wudhu.

Namun, ada beberapa pendapat para ulama' yang lain menyatakan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu jika tersentuhnya tanpa sengaja. Sebaliknya jika ada unsur kesengajaan maka hukumnya membatalkan wudhu.

"Jadi menurut mazhab kita Imam Syafi'i menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, kalau kambing, kerbau, nggak. Anak adam saja baik anak kecil atau besar, itu membatalkan wudhu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan tapi kalau nyentuhnya dari punggung jemari enggak." kata Buya Yahya.

Oleh sebab itu jika kembali pada pertanyaan di atas, maka hal tersebut tergantung pada mazhab yang diikuti.

Jika sama seperti Buya Yahya yang memakai mazhab Syafi'i maka menyentuh kemaluan hukumnya membatalkan wudhu kecuali tersentuhnya di bagian punggung tangan, dianggap tidak membatalkan wudhu.

Halaman:

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x