Mami Ambar Asal Lumajang yang Diringkus Polda Jatim, Jual 29 Wanita Muda Jadi PSK

25 November 2021, 17:36 WIB
Mami Ambar ditangka Polda Jatim. Perempuan asal Lumajang ini jual ABG jadi PSK. /PMJ News

 

KlikBondowoso.Com - Mami Ambar namanya. Warga warga Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Mami Ambar adalah julukan bagi perempuan yang memiliki inisial NS tersebut.

Mami Ambar (41), kini diringkus Polda Jatim. Mami Ambar menjual 29 wanita muda.

Enam di antaranya masih di bawah umur atau ABG. Para PSK belia itu dijual demi untuk memuaskan hasrat seksual para pria hidung belang.

Sekarang, Mami Ambar ditahan polisi di Markas Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, NS diamankan di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Mami diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban berinisial TR pada 15 November 2021.

Korban berhasil keluar dalam rumah Mami Ambar, kemudian kabur ke Surabaya dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Usai menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar,” terang Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari PMJ News, pada Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Ustad Dr. Arifin Badri, Lc, MA Ajarkan Mengelola Emosi Saat Kesedihan Menghampiri

Baca Juga: Fraksi Amanat Golkar Harapkan Pemkab Bondowoso Tiru Situbondo, Bikin Program Pupuk Gratis Untuk Petani

“Tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," ucapnya.

Gatot melanjutkan, tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai pemuas hasrat seksual pria hidung belang, enam di antaranya ABG.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai lebih dari Rp5 juta, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, dan sebagainya.

NS pun dibawa ke Polda Jatim. Sedangkan, ke-29 perempuan korbannya dilakukan pembinaan. Dalam pemeriksaan diketahui, NS sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir.

“Modusnya tersangka menawarkan pekerjaan LC atau pemandu lagu di Bali dengan gaji sebesar Rp10 juta - Rp15 juta per bulan,” tuturnya.***

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler