Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Sempat Kuasai Rekening Brigadir Joshua, Ada Transaksi Keluar Rp200 Juta

18 Agustus 2022, 12:16 WIB
Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan Ferdy Sambo Sempat Kuasai Rekening Brigadir Joshua dan Melakukan Transaksi Sebesar 200 juta /Pikiran-Rakyat/

KlikBondowoso.com - Kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hal yang sangat mengejutkan terkait kasus kematian Brigadir Joshua.

Kamaruddin membeberkan jika pasca meninggalnya Brigadir Joshua ada transaksi pada 11 Juli 2022 pada rekening almarhum.

Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset termasuk rekening milik Brigadir Joshua ternyata sempat dikuasai Ferdy Sambo.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus" ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kecurigaan itu lantaran masih ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir Joshua tiga hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ia mengatakan total transaksi keluar dari rekening Brigadir Joshua mencapai Rp200 juta.

Baca Juga: Benarkah Ferdy Sambo Suap Petinggi Institusi Mitra Polri? Begini Kata PPATK Terkait Aliran Dana Suami Ibu PC

Baca Juga: CEK FAKTA: Kehamilan AKP Rita Yuliana Di Ketahui Putri Candrawathi, Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Joshua

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," beber Kamaruddin Simanjuntak.

Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Joshua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. ***

Editor: Fathorrahman Hidayah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler