Polisi Dalami Kasus Pengrusakan Mobil Ambulans Di Jember

- 2 Agustus 2021, 23:13 WIB
Tangkapan Layar Video Pengrusakan Ambulans di Jember
Tangkapan Layar Video Pengrusakan Ambulans di Jember /N.A. Pertiwi/

Nantinya dari saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, lanjutnya, polisi akan dalami lagi kasus tersebut.

Baca Juga: Update Corona Dunia 2 Agustus 2021: Indonesia Sukses Menekan Kasus Covid-19

"Sebab nantinya, pendalaman kasus ini, berkaitan dengan informasi tersebut (dugaan adanya provokator).Tapi sebelum itu, akan dilakukan gelar perkara dulu, dari kasus tersebut (pengrusakan mobil ambulans), dan dilanjutkan dengan pengecekan ke lapangan, sekaligus memeriksa kembali saksi-saksi, yang dimungkinkan ditemukan fakta baru," jelasnya.

"Dari sana itu nanti akan kita bisa menentukan langkah berikutnya," tegasnya.

Untuk ancaman hukuman terduga pelaku provokator terkait kericuhan tersebut.

"Tentunya akan sesuai dengan aturan yang berlaku, jika terbukti sebagai provokator. Akan kami cek dulu," ucapnya.

"Namun demikian, terkait penetapan tersangka pengrusakan mobil ambulans ancaman hukumannya Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Jember menetapkan 3 orang warga Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo. Sebagai tersangka kasus pengrusakan mobil ambulans milik RS Bina Sehat yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah setempat.

Diketahui identitas ketiga tersangka diantaranya, ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka semua warga di Dusun Sukmoilang, Desa Pace, Kecamatan Silo.

Baca Juga: Manfaat Lidah Buaya Bagi Tubuh Terutama Dimasa Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: N.A Pertiwi

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x