KlikBondowoso.Com - Masyarakat yang berhutang ke jasa Pinjaman Online (Pinjol) sangat banyak.
Namun tidak semua memiliki ijin resmi. Sejak 2018, sudah 4.874 pinjol ilegal yang ditutup oleh pemerintah dalam hal ini Kemkominfo.
Saat ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan terdapat 151 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru yang sudah diblokir.
OJK melakukan pemberantasan Pinjol Online bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Polri.
Pemberantasan pinjol ilegal, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi pekan lalu, Presiden Jokowi menyoroti maraknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya dari kalangan kelas bawah.
Bahkan, ada masyarakat yang akhirnya memilih bunuh diri karena utang yang sudah menumpuk dengan bunga tinggi dan mendapat teror dari debt collector.
Boleh dikatakan, pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang cukup menggiurkan bagi masyarakat, karena syarat yang tergolong mudah ketimbang mengajukan pinjaman melalui bank.
Apalagi di situasi pandemi saat ini, cukup banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.