Catatan SBMI, Kurun Waktu 2015 Sampai 2021 Ada 45 ABK Indonesia Meninggal Saat Bekerja di Kapal Asing

- 18 Desember 2021, 07:23 WIB
Aksi yang dilakukan SBMI, Green Peace dan BEM Bregas.
Aksi yang dilakukan SBMI, Green Peace dan BEM Bregas. / © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace


KlikBondowoso.Com - Catatan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), ada sebanyak 45 ABK Indonesia Meninggal Saat Bekerja di Kapal Asing selama kurun waktu 2015 - 2021.

Dari 46 ABK yang meninggal di kapal asing, sebanyak 21 di antaranya (46,6%) berasal dari Jawa Tengah.

Dalam laporan yang diterbitkan Greenpeace Asia Tenggara dan SBMI Mei lalu, berjudul “Forced Labour at Sea: The Case of Indonesian Migrant Fishers”, ditemukan sebanyak 20 manning agency (agen perekrut dan penyalur ABK) terlibat dalam praktik ilegal perbudakan ABK Indonesia dan sebagian besar beroperasi di kawasan pantai utara (Pantura) Jawa Tengah.

Laporan ini mengungkap sejumlah indikator kerja paksa yang kerap menimpa para ABK, seperti pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang penuh kekerasan, penipuan, dan penyalahgunaan kerentanan.

Mengingat Jawa Tengah adalah salah satu wilayah konsentrasi perekrutan ABK di Indonesia, SBMI, Greenpeace Indonesia dan Persatuan BEM BREGAS menilai Pemerintah Daerah Jawa Tengah perlu segera bertindak dan melakukan evaluasi seluruh manning agency di provinsi tersebut.

Hal ini untuk mendorong perubahan dalam perbaikan tata kelola perekrutan, penempatan dan pelindungan ABK. Pemerintah Jawa Tengah juga harus memastikan adanya layanan pengaduan dan penanganan yang adil terhadap kasus eksploitasi ABK, termasuk dalam pemenuhan hak para ABK yang sudah kembali ke Tanah Air.

Baca Juga: Cek Fakta, Ada Perbudakan di Kapal Asing dan 45 ABK Indonesia Meninggal Dunia, Aksi di Depan Kantor Gubernur

Baca Juga: Imam S Arifin Pedangdut Senior Meninggal Dunia, Ini Profil Singkatnya

“Permasalahan ABK Perikanan dalam kondisi darurat pelindungan. Berbagai permasalahan yang dialami ABK dari tahun ke tahun tidak menunjukkan sinyal perbaikan. Untuk itu, gubernur harus segera mengimplementasikan SE Mendagri," ujar Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno.

"Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan perekrut ABK,” lanjut Suwarno.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Green Peace


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x