Ferdy Sambo Marah Karena Laporan Putri Candrawathi, Pelecehan Pindah Tak di Rumah Duren Tiga, Bikin Bingung

- 12 Agustus 2022, 21:04 WIB
Ferdy Sambo tulis pesan berisi permohonan maaf dan akui kesalahannya merekayasa pembunuhan  Brigadir Joshua. Begini Isinya.
Ferdy Sambo tulis pesan berisi permohonan maaf dan akui kesalahannya merekayasa pembunuhan Brigadir Joshua. Begini Isinya. /Antara- Aprilio Akbar

"FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," lanjut Andi.

Keterangan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo itu kemudian dimuat dalam BAP.

Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua.

Penetapan tersangka untuk Ferdy Sambo itu telah diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Reaksi Deolipa Yumasa Usai Mendadak Dicopot Dari Kuasa Hukum Bharada E, Desak Bareskrim Bayar Fee Rp15 T

Dalam konferensi pers, Kapolri menyebut jika Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua hingga tewas.

Lalu senjata milik Brigadir J sengaja ditembakkan oleh Sambo kea rah dinding untuk menciptakan kesan adanya insiden baku tembak.

Ferdy Sambo kemudian dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Hingga saat ini, total tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, berjumlah 4 orang.***

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x