KlikBondowoso.Com - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua semakin menemui titik terang. Sebab otak pembunuhan pada 8 Juli 2022, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah atasan Brigadir Joshua, Irjen Ferdy Sambo. Selama ini Irjen Ferdy Sambo telah diperiksa.
Mulai sebelum dijadikan tersangka, sampai sesudah jadi tersangka, Ferdy Sambo sudah menemui sesama polisi untuk memeriksanya.
Dan terungkap, saat ini ada polisi yang menjadi salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), terseret di pusaran kasus.
Pemeriksaan yang dilakukan polisi ini, berbuntut panjang. Akhirnya polisi ini terseret di pusaran masalah yang didera Irjen Ferdy Sambo.
Akhirnya polisi berpangkat AKBP ini ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: Masih Cari Pelatih Pengganti Robert Albert, Nama Paul Munster Mencuat, Begini Kata Umuh Muchtar
Penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.
"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022), dilansir dari PMJ News.
Dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.
Namun, jika ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.
"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.
Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.
Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir Joshua.***