Akun Instagram : @matiusmareytius
Akun Facebook : tak diketahui
Lalu, bolehkah seorang anggota polisi memiliki tato di badannya? Bagaimana aturannya?
Baca Juga: Terungkap! Bharada E Dijanjikan Uang Senilai Rp 1 Miliar Oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi
Dikutip dari laman resmi penerimaan.polri.go.id, tahapan penerimaan anggota Polri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk bisa lolos.
Salah satu syarat tersebut adalah tidak memiliki tato dan tidak ditindik kecuali karena adanya ketentuan agama atau adat.
Hal tersebut sebagaimana tercantum di salah satu poin persyaratan khusus penerimaan Bintara Polri dalam surat pengumuman Kapolri nomor Peng/20/III/DIK.2.1/2022 tanggal 29 Maret 2022.
Sebagian suku di Indonesia memiliki budaya yang terkadang mewajibkan adanya tindik atau tato untuk orang-orang di dalam sukunya.
Oleh karenanya, dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, seorang anggota Polri diperbolehkan memiliki tato selama dikarenakan adanya ketentuan adat atau agama dengan dilengkapi surat pernyataan dan bukti sah.***