10 Soal Tes PPK Untuk Pemilu 2024, Salah Satunya Amandemen UUD 1945 yang Keempat Ditetapkan dan Disahkan Dalam

- 5 Desember 2022, 20:36 WIB
Tes PPK
Tes PPK /Pixabay/Wakondapix

a. Badan Perencanaan Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
b. Badan Persiapan Untuk Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbii
Chosakai)
c. Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
d. Badan Penyelenggara Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)
e. Badan Penyelesaian Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Idonesia (Dokuritsu
Junbii Chosakai)

Jawaban c

6. UU No. 7 tahun 2017 sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak,
adalah merupakan penggabungan dan penyederhanaan dari:

a. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
b. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012.
c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
d. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2010; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.
e. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012.

Jawaban c
• Pertimbangan dan tujuan pembentukan UU No. 7 tahun 2017 adalah penggabungan dan penyerderhanaan tiga (3) Undang-Undang, Yaitu: UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah:

a. Pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
c. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
d. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
e. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota

Jawaban e
• Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat (2), pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) tidak masuk dalam definisi tujuan pelaksanaan pemilihan umum. Harus di ingat bahwa istilah “Pemilu” digunakan untuk memilih Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, sedang istilah “Pemilihan” digunakan untuk memilih kepala daerah. (Lihat perbedaannya dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan UU No. 7 tahun 2017)

8. Apa definisi penyelenggara Pemilu menurut UU no. 7 tahun 2017?

a. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menyelenggarakan Pemilu dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
b. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menjalankan fungsinya secara terpisah dan berbeda dalam Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
c. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu secara Luber dan Jurdil yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Partai Politik sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat
d. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
e. Semuanya benar

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x