Hasil Sidang Isbat Kemenag RI Tetapkan Idul Fitri 1444 H Jatuh Pada Sabtu 22 April 2023, Muhammadiyah Duluan

- 20 April 2023, 23:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan keputusan hasil Sidang Isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444/2023
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan keputusan hasil Sidang Isbat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444/2023 /Dok. Kemenag/

KlikBondowoso.Com - Hari Raya Idul Adha 1444 H di Indonesia tidak bersama. Pemerintah menetapkan 1 Syawal adalah Sabtu 22 April 2023.

Sedangkan Muhammadiyah sudah jauh hari menetapkan 1 Syawal pada 21 April 2023. Hal itu berdasarkan metode hisab yang dilakukan PP Muhammadiyah.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memutuskan bahwa hari Lebaran atau 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh dihari Sabtu 22 April 2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag pada Kamis (20/04/2023) pukul 17.00 WIB di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Hasil sidang isbat yang menetapkan hari Lebaran atau 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh dihari Sabtu 22 April 2023 berdasarkan pemantauan hilal, Rukyatul Hilal di 123 titik.

Berdasarkan metode Rukyatul Hilal, Kemenag mengatakan bahwa wujud Hilal belum sesuai dengan kriteria, sehingga hasil sidang isbat memutuskan bahwa 1 Syawal 1444 Hijriah atau hari Lebaran 2023 jatuh dihari Sabtu 22 April 2023.

Sementara untuk data Hisab, pada Kamis (20/04/2023), posisi hilal saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 0° 45' (0 derajat 45 menit) sampai 2° 21,6' (2 derajat 21,6 menit) dengan sudut elongasi antara 1° 28,2' (1 derajat 28,2 menit) sampai dengan 3° 5,4' (3 derajat 5,4 menit).

Hal ini membuat beberapa golongan yang merujuk pada metode Hisab seperti Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau hari Lebaran jatuh esok hari pada Jumat 21 April 2023.

Atas perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya sudah mengeluarkan edaran No SE 05 tahun 2023.

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x