KlikBondowoso - Bagaimana hukumnya memakan daging hewan ternak yang diberi makan ulat atau maggot serta kotoran? Haram ataukah halal?
Permasalahan ini dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah sesi tanya jawab berjudul 'Hewan Ternak Memakan Ulat/Kotoran, Halalkah Dimakan?' yang diunggah di kanal YouTube .
Dalam sesei tersebut seseorang bertanya mengenai hukum budidaya maggot untuk makanan ternak.
Tidak akan Dosa Dia juga bertanya mengenai hukum mengonsumsi daging ternak yang diberi makan maggot tersebut.
Pertama, Buya Yahya menjelaskan hukum budidaya maggot atau ulat untuk makanan ternak. "Hukumnya menernak ulat ini, jika tujuannya adalah untuk kemaslahatan atau manfaat, ternak menjadi sehat dan sebagainya, maka ini sah, boleh," tutur Buya Yahya.
Memberi makan ternak dengan ulat menurut Buya lebih baik daripada dengan pakan-pakan kimia sintetis yang bisa jadi menyebabkan risiko penyakit bagi orang yang mengonsumsi daging hewan ternak tersebut.
"Membudidayakannya (ulat) boleh, untuk makan bebek sendiri juga boleh," tambah pengasuh LPD Al-Bahjah tersebut.
Yang kedua, Buya Yahya memaparkan mengenai hukum mengonsumsi daging hewan ternak yang diberi makan dengan ulat atau maggot.
Penjelasan kedua Buya ini juga mencakup hewan ternak yang memakan kotoran.