Hukum Memakan Katak dan Hukum Jual Beli Katak Menurut Fiqih Islam

- 28 Desember 2021, 09:46 WIB
Hukum Memakan Katak dan Hukum Jual Beli Katak Menurut Fiqih Islam
Hukum Memakan Katak dan Hukum Jual Beli Katak Menurut Fiqih Islam /Pixabay.com/

KlikBondowoso.Com - Jual beli kodok. Kodok atau katak merupakan salah satu hewan yang ada di berbagai desa.

Bahkan saat ini ada yang melakukan budidaya kodok. Dan melakukan jual beli kodok.

Jual beli merupakan salah satu cara masyarakat bertransaksi. Namun ada yang dibolehkan dan ada yang tidak.

Lantas bagaimana hukum jual beli tersebut ketika ditinjau dalam segi hukum Islam?

Berikut KlikBondowoso.Com lansir dari berbagai sumber.

Hukum Makan Katak:

Pendapat yang kuat, katak terlarang untuk dimakan. Hal ini berdasarkan hadis dari Abdurrahman bin Utsman radhiallallahu ‘anhu,

ذكر طبيب عند رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم دواء وذكر الضفدع يجعل فيه فنهى رسول اللّه صلى اللّه عليه وآله وسلم عن قتل الضفدع

Ada seorang dokter yang menjelaskan tentang suatu penyakit di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dokter itu menjelaskan bahwa katak bisa dijadikan obat untuk penyakit itu. Ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Syu’aib Al-Arnauth)

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: Konsultasi Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x