Mengubur Dua Jenazah Dalam Satu Liang Lahat Apakah Diperkenankan dalam Fiqih? Ini Penjelasannya

- 28 Mei 2022, 23:00 WIB
Buya Yahya tentang dikubur dalam saut liaang lahat.
Buya Yahya tentang dikubur dalam saut liaang lahat. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

"(boleh) Apabila terlalu banyak jenazah. Bisa karena korban bencana alam dsbnya. Ini bentuk penghormatan," tuturnya.

Buya Yahya menambahkan, ingin memuliakan jenazah tidak harus menguburnya dalam satu liang lahat, walaupun hal itu merupakan wasiat.

Baca Juga: Pevita Pearce Menjadi Pro Player PUBG Mobile Ladies di Morph Team Esport

"Sebab tidak semua wasiat boleh dipenuhi. Lihat dulu, jika wasiat sesuai syariat baru dipenuhi," katanya.

Ia mencontohkan dengan bencana di Aceh yang memang pemakaman jenazah dilakukan secara massal dengan alat berat.

"Jika dikubur satu-satu susah, maka dikubur masal. Jika ada wasiat, tanyakan ke ulama dulu apakah harus dipenuhi apa tidak. Andai terlanjur melakukannya, gak apa-apa jika tidak tahu. Semoga ke depan kita waspada," harap Buya Yahya.***

 

Halaman:

Editor: Sholikhul Huda

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x