Manakah yang Lebih Baik Membayar Fidyah dengan Uang atau Makanan? Simak Penjelasannya Menurut Buya Yahya

- 13 Desember 2022, 19:15 WIB
Ilustrasi membeli bahan makanan.
Ilustrasi membeli bahan makanan. /Erik Scheel/Pexels

KlikBondowoso - Dalam membayar fidyah tentu harus ada alasannya, artinya apa yang membuat seseorang harus mengganti puasanya.

Orang yang diwajibkan membayar fidyah sehingga boleh tidak berpuasa diantaranya, orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh dan orang yang sudah tua.

Yang dimaksud orang tua disini ialah sudah tidak sanggup lagi melaksanakan kewajiban berpuasa maka bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Takaran fidyah yang dibayarkan adalah satu hari satu Mud atau sama dengan segenggam makanan pokok yang dimakan sehari-hari.

Fidyah diibaratkan adalah sama dengan urusan zakat fitrah yang dimakan (seperti beras), dikutip KabarLumajang.com dari unggahan Youtube Al-Bahjah TV pada 6 Mei 2020.

Segenggam takarannya kurang lebih 6 ons sampai 6,7 ons atau 7 ons, yang kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Fidyah bisa diberikan dalam bentuk mentah tidak perlu dimasak, karena dengan maksud untuk tidak mengatur pemberian yang sudah diberikan.

Bisa jadi makanan mentah yang diberikan tersebut tidak untuk digunakan hari itu juga oleh penerima fidyah atau untuk keperluannya yang lain.

Namun, apabila membayar fidyah dalam bentuk uang, mazhab Hanafi dan beberapa yang lain mmemperbolehkan hal tersebut.

Jadi jika tidak bisa mengganti dalam bentuk makanan bisa diganti dalam bentuk uang, karena bisa jadi yang dibutuhkan fakir miskin tersebut bukanlah makanan pokoknya.

Sehingga uang tersebut bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhannya yang lain seperti lauk atau sayur pelengkapnya.

Dan bagi orang yang sakit dengan harapan tidak bisa sembuh atau orang tua yang tidak sanggup berpuasa, maka boleh membayar fidyahnya pada hari dia meninggalkan puasanya.

Dan membayar fidyah harus diberikan kepada fakir miskin dengan takaran setidaknya 1 Mud untuk satu orang.

***

Editor: Muhammad Irwanzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x